Perlu diketahui yang dapat melakukan tindak korupsi hanya orang-orang tertentu yang otaknya berkembang berfikir dengan pintar dalam aktifitas kegiatan pekerjaannya, toleransi pekerjaan serta berbagai hal lainnya. Kita ambil contoh :
-Polisi wilayah perkotaan mengambil keuntungan tambahan dengan swipping trek-trekan balap liar Atau izin para pengusaha Pub Cafe taraf tertentu.
-Laporan keutungan perusahaan dikurangi sedikit sekian persen pada pembayaran pajak, hal tersebut wajar saja jika bernilai sedikit sekian persen sehingga tidak merasa merugi terhadap pemerintahan.
-Keuangan diproyeksikan dalam proyek.
-dll,..
Jika kegiatan toleransi keuangan tambahan tersebut menjadikan kegiatan korupsi suap sebagai prioritas utama tanpa tabu samar setiap semua kegiatan, dengan senang hati sebagai penghasilan besarnya sehingga hasilnya sebagai premanisme pemalakan. Polisi atau Oknum Pemerintahan tersebut -koruptor yang bodoh- Atau yang sama sekali tidak berkorupsi itu juga termasuk bodoh, lugu dan tolol, kurangnya berfikir dalam bekerja.
Sayangnya 70% pemerintahan di Indonesia -korupsi yang bodah- dan sisanya lugu dan tolol, bekerja aktifitas tanpa berkembang berfikir.
Tidak ada ilmu mempelajari dengan hal tersebut pada seluruh unifersitas. Jika Anda bekerja lebih dari 10tahun dan belum memahami, tidak dapat dijelaskan dalam bentuk kalimat atau text, hubungi Kami private khusus bertemu langsung Saya jelaskan, semuanya memiliki nilai relative tertentu berbeda tiap dinas pemerintahan atau perusahaan.
Termasuk Level yuridis harus memahami aturan tersebut, harap maklum, wajar. yang perlu diperhatikan pihak yuridis tersebut -Hanya Memahami- dalam arti -tidak melakukan- sehingga fungsi kelembagaan tersebut sebagai tonggak Indonesia berfungsi.