Konsultan Pembangunan merupakan jenis usaha yang melibatkan Pemerintahan. Memiliki relasi kalangan atas atau Pejabat Pemerintahan tertentu merupakan utama dalam keberhasilan dan Akan lebih baik sekiranya aktif dalam keorganisasian Partai Politik Pembangunan.
Secara default skematisasi, Konsultan Pembangunan mendapatkan Pekerjaan melalui Kantor Dinas Instansi Pemerintahan. PU (Kantor Dinas Pekerjaan Umum), Pemda, Pertanian, Kesehatan dan lainnya. Membangun Gedung Sekolah, Puskesmas, Koramil, hingga berbagai keperluan masyarakat, misalnya Pembangunan Jalan Setapak Menuju Kawasan Umum, Irigasi Atau kebutuhan mendesak terdapatnya bencana alam.
Konsultan yang telah memiliki nama dan Perusahaannya Besar akan lebih mudah mendapatkan Pekerjaan. saling menyatu keterkaitan antar Kota, Propinsi hingga Pulau.
Sekiranya memiliki relasi besar (Pejabat) bukan tolak ukur Perusahaan Konsultan Pembangunan. Hubungan masyarakat dan Media Perlu diperhatikan, sedikitnya memiliki 2 LSM Kelembagaan Masyarakat selain Wartawan sebagai Filtrat Penyaring dan berbagai informasi.
=Monopoli merupakan Kriminalitas, Parpol Oposisi (minoritas, kalah pemilu, meski ideologi terdapat berbagai wilayah) sukar mendapatkan Kegiatan. Terutama Anggaran Bernilai Besar.
=Perusahaan Besar lebih layak mendapatkan Kegiatan Tertentu ketimbang Perusahaan Kecil dengan Anggaran Besar. Penyatuan, Kepercayaan telah Diakui. dalam Pemerintahan dan Keorganisasian.
Secara bertahap dan berangsur Pemerintah menciptakan aturan hukum terhadap Perusahaan Jasa Konsultan, yang mana berisikan Menyesuaikan terhadap Permasalahan yang tercipta terbentuk berbagai Perusahaan, Konsultan, Kontraktor, Pengusaha, Perhimpunan Masyarakat, LSM dan Paparazi.
Biasanya setiap Pemilihan Presiden Baru, Pemilu, dan Resufle Kabinet Pemerintahan Pusat yang mentrinya kreatif menciptakan aturan baru (permen). Setiap Permen Baru berdampak besar terhadap Perusahaan lainnya, terlihat jelas misalnya:
-Era Orde Baru (Pemerintahan Soeharto) Lebih condong mementingkan kalangan atas, Perusahaan Bonafid, Perusahaan Konsultan Ketimbang Jabatan Besar.
-Era kepemimpinan Megawati lebih mengutamakan Pengusaha kelas menengah kecil.
-Era SBY bersistem administrasi pembukuan berbagai aktifitas kegiatan. tersebut merugikan aktifitas Kami bekerja, lihat Riwayat*.
*Riwayat:
Sekitar 2006-2010 melalui LSM, Wartawan dan Pengusaha merujuk ke Legislatif, menciptakan Kegiatan. Berhubung tanpa memiliki Perusahaan maka Meminjam Perusahaan Konsultan, SE (Supervisor Engineer) lapangan dan Direktur. Pekerjanya membentuk sendiri Ahli Perhitungan (Estimator RAB), Arsitek, Pengawas Lapangan dan Ahli Hukum. Membayarnya perbutir kesetiap Tenaga Ahli tersebut, Pemilik Perusahaan hingga Pengawas Lapangan.
Pertanyaan dalam benak -kenapa tidak diserahkan perusahaan Konsultan Pengerjaan tanpa meminjam Perusahaan?- Keuntungan Sedikit bukan Jawaban,.. Kami Penggagas, Beranggung Jawab kepercayaan kelembagaan Masyarakat sehingga Bertanggungjawab terhadap Produk.
-Pemerintahan SBY membentuk aturan, membagi misalnya Grade1 Perusahaan Skala Rumah Tangga yang dapat dikerjakan siapa saja dengan nominal anggaran kecil. Tanpa berfikir hasil, Rasio mendapatkan Pekerjaan 10% mengingat Anggaran Kecil Pemerintahan memberlakukan Swakelola atau Dikerjakan sendiri tanpa melibatkan Perusahaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli.
-Sebagian besar Perusahaan Konsultan kurang menyatu, Masyarakat, LSM, Legislatif dan Pemerintahan rendah. Kebanyakan memayoritaskan uang mendapatkan Kegiatan.
Tak cukup sehari duahari Pemahaman, terutama sesuaikan Pertanyaan, Kemampuan Anda. Hubungi Kami Benny 081278574286 (ponselnya sedang rusak, pesan WA). Alamat google map terdapat pada halaman depan website, kanan bawah. Selain Perusahaan Konsultan terutama Menginginkan Mengemban Tanggung Jawab 3ribu hingga 4juta penduduk (Bupati Gubernur Jabatan). Terpenting memiliki niatan baik, mengingat berlatar belakang pengusaha Jabatan sebagai Penghimpun Uang. Kami pahamkan Pertanyaan Anda, Kantor Dinas, Legislatif, LSM, Pengusaha dan Parpol Politik.
Relasi merupakan Utama. sedikitnya Kadin (Kepala Dinas), Bupati atau Legislatif. Melalui Pejabat Pemerintahan tersebutlah mendapatkan informasi kegiatan. (Sedangkan Kami selain pejabat tersebut, menguasai LSM, Pengusaha, Wartawan dan Parpol, sehingga 85% ketiganya tunduk/ mengikuti).
=Gaya hidup, terlihat Royal bukan kehidupan Monoton dan Loyal (Loyal bukan suap).
Hubungan baik Instansi Penegak Keadilan, Hakim, Hukum, Lawyer, Kantor dinas Instansi terutama PU (Pekerjaan Umum). Sebagai pemilih Pengerjaan Kegiatan Penciptaan Produk (Kontraktor). Konsultan merupakan yang bertanggungjawab terhadap Kerugian Keuangan, yang mana Pemerintahan Menyerahkan/ Mempercayakan ke Konsultan. Hubungan Kontraktor hanya dengan Konsultan selain habis jangka waktu pengerjaan + pemeliharaan Kontraktor Tidak Bertanggung Jawab terhadap Produk. meski misalnya terdapatnya Permasalahan Peradilan dan Menunjuk Kontraktor sebagai Bersalah, maka Pembukuan yang telah tidak berlaku dapat menugaskan orang lain sebagai Penanggung Hukuman.
=2 hingga 5juta kelas kegiatan dibawah 500juta. selain membayar surfey menghitung gambar draft secara garis besar Keperluan Keuangan yang akan dikucurkan/ diperlukan.
Perencanaan merupakan aksi Kegiatan, keuangan telah mendapatkan persetujuan (Gunning) melalui Instansi terkait. Sekitar 30% keuangan terhadap DIPA atau keuangan dianggarkan yang telah disetujui Dipergunakan sebagai Perencanaan Konsultan.
Mengambil Konsultan yang mampu mengerjakan kelas* 300juta (pemahaman nilai = gedung rumah sipil rata-rata seharga Rp.200juta non-DKI).
*Pemahaman Kelas merupakan Kemampuan membayar atau ketersediaan Tenaga Ahli dalam Pengerjaan. Pembangunan Gedung Puluhan hingga Ratusan Lantai, Jalan Tol Puluhan Km membutuhkan Tenaga Ahli lebih Mahal. Terkecuali jenis Multi Year yang pengerjaannya Bertahap.
Sample Pelaporan Keuangan Perencanaan Ke Instansi Pemerintahan (sebesar 30%) :
Estimator (menghitung estimasi RAB) = Rp.6.000.000,-
Arsitek = Rp.4.500.000,-
Drafter = Rp.1.000.000,-
ATK = Rp.500.000,-
Lain-lain = Rp.100.000,-
Jumlah = Rp.6.100.000,-
Keuangan Rp.6.100.000 tersebut diserahkan ke Instansi Kantor Pemerintahan setempat yang Nominalnya akan dikucurkan sebagai Pembiayaan Tenaga Tersebut (Perencanaan).
Perhitungan dapat menyesuaikan, misalnya Akomodasi Peralatan, daya angkut, sewa alat, dan sebagainya pengeluaran menyesuaikan terhadap Kegiatan.
Pengawasan merupakan kegiatan yang diserahkan Tenaga Ahli Pengerjaan yang Selain Ahli Dibidangnya memiliki Kemampuan Keuangan (pemahaman Kontraktor). Pemahaman = Mengawasi Kegiatan Terbentuknya Produk dalam Pengerjaan.
Sample Pelaporan Keuangan Pengawasan Pelaporan Ke Instansi Pemerintahan (sebesar 10%) :
Supervisor Engineer = Rp.3.000.000,-
Pengawas Lapangan = Rp.1.000.000.-
Jumlah = Rp.4.000.000,-
Rekap.
Rp.4.000.000,- X 3 bulan Pengerjaan Pengawasan = Rp.12.000.000,-
Keuangan Rp.12.000.000 tersebut diserahkan Kantor Instansi, dicairkan, sebelum pengerjaan mengerjakan kontruksi. Bukan keuangan kontruksi Nilai Produk, merupakan harga Membayar tenaga Pengawas Konsultan, mengawasi Pihak2 (kontraktor).
Pelaporan 100% Serah Terima Pekerjaan, khususnya Kegiatan nominal Anggaran Besar, draft lampiran selain photo dokumentasi kegiatan, Prosentase Keuangan Terproyeksi.