warga sipil VS Organisasi Partai Politik

Ini merupakan sepenggal surat tertuju Presiden RI dan Ketua MA-NKRI dua tahun lalu, lengkap bermaterai dan beberapa tembusan, perjuangan sangat sukar hingga dapat usai menulis, printOut hingga mengirimkan.

 


=============================================

   
Curup, 29 Januari 2018


Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung NKRI
Perihal : Penghentian Sponsor, Perpolitikan Partai Politik, Penindakan Tegas dan Perlindungan Hukum


Dengan Hormat.
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Benny Surapong
Identitas Penduduk : 0702090504840003
Lahir tahun 1984, saat ini beralamt di Gang Batu Retno, Ds, Talang Benih, Curup, Bengkulu


Surat ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya mengenai Tindakan tegas, Pembubaran dan Pengusaian. Tertuju pada Amien Rais dan Presiden RI Joko Widodo yang mendapat respon positif namun sistem perpolitikan tetap berlangsung.


Mengingat Perlindungan Hukum di Negara Indonesia berlaku bagi sesiapa saja, pangkat, status sosial dan dari berbagai kalangan memiliki hak yang sama, Kami meminta Bapak Ketua Mahkamah Agung NKRI Prof.Dr.H.Muhammat Hatta Ali.SH.MH dan Bapak Presiden Joko Widodo atas kuasanya agar menghentikan, pembubaran, menindak tegas, pemangilan pergerakan sponsor dan Perpolitikan dari berbagai Partai Politik.


Secara pribadi Kami sangat dirugikan moral, kebebasan, kehidupan, privasi, peretasan berbagai perangkat, perekonomian selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun hingga saat ini, secara terus menerus tanpa sela jeda, berkelanjutan tanpa henti penugasan pihak sponsor dari berbagai partai perpolitikan.


Peraturan perundangan mengenai Penjagalan, Pemaksaan, Ancaman dari Organisasi Perpolitikan terhadap Individu warga Negara diharapkan dapat berfungsi menyeluruh dan tegas sehingga Kami dapat melanjutkan Keadilan Hukum, Tindak Pidana dan Tuntutan.

 

=========================================================
Tiga hari setelah update status –Tips memilih caleg- ternyata memang tidak ada bedanya, tanpa hasil, tanpa pemanggilan, eksekusi, sistem perpolitikan tetap berlanjut.


Surat langsung tertuju Presiden RI atau Ketua MA-NKRI tanpa kop pemerintahan setempat, Polisi setempat atau pengadilan hakim dan pengacara. Puluhan pengacara, kantor polisi atau petugas kependudukan Camat setempat tidak ada yang berani ikut campur, sekedar tanda tangan memeriksa secara formal atau sekedar meminta Kop Surat, semuanya mundur. Saya pribadi mengerti besarnya nilai atau kehidupannya.


Saya teringat rekan Saya pada tahun 2007 pak Cokro Aminoto.SH Hakim Ketua Pengadilan Negri Klas 1B Curup (sekarang jabatan sudah diganti dan tidak diketahui dimana sekarang tempat tinggalnya) yang berpenghasilan 10juta setiap bulannya, dengan penghasilan sebesar itu juga masih kurang, nilai kebenaran bersifat dapat berkompromi dalam kasus dan Client tertentu. Mungkin tidak ada bedanya jabatan Hakim atau diatasnya, secara pribadi indifidu, kurang. Peraturan Peradilan Perundangan tidak berfungsi Tidak berlaku bagi warga sipil VS Organisasi Partai Politik.


Hanya terdapat 2 pilihan, kodenya -Pintar atau Bodoh-. Jika Pintar, yasudah pulang, tidur, jangan makan dan jangan bergerak, bahkan jangan hidup (-Tapi masih hidup kan?- pertengahan penyiksaan selama 10 tahun dalam keadaan tubuh urat serasa kaku terbakar, menggerakkan jari saja sangat sakit kaku, begitu lamanya tidak bergerak, dibutuhkan refleksi pengurutan seluruh tubuh saat hendak bergerak). Jika Bodoh entah sampai kapan dengan lingkungan yang sangat Saya tidak suka.

 

 

Lihat juga Politik Indonesia = -Indonesia runnerUp inThe world -Lucunya negriku

Komentar




Share

© 2023 benny9.my.id