Konsultan kontruksi pembangunan merupakan jenis usaha swasta yang melibatkan Pemerintahan dan Dinas-dinas terkait yang keuangannya berasal dari pemerintah atau masyarakat.
Misalnya dinas Pendidikan, dinas Kesehatan, dinas Priwisata atau dinas Pekerjaan Umum. Kita ambil contoh Dinas Pendidikan ingin membangun Bangunan Sekolahan pada lokasi tertentu, atau Dinas Kesehatan ingin membangunan Bangunan Rumahsakit atau Puskesmas pada lokasi tertentu, atau Dinas Pariwisata ingin membangun, memperbaiki suatu tempat yang berpotensi pariwisata pada suatu wilayah tertentu, atau Dinas PU ingin membangun Pengaspalan (hotmix) jalan raya pada wilayah tertentu. Maka dinas-dinas terkait tersebut berkonsultasi dengan Konsultan pembangunan guna membuat menciptakan bentuk produk serta anggaran biaya secara detail yang dibutuhkan.
Keuangan pembiayaan produk bersal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah atau Pemerintah daerah yang dikategorikan menjadi berbagai fungsi dan sumber, misalnya APBN Murni, APBN, APBD, DAK (Dana Alokasi Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum), Dana Anggaran Kabupaten dan berbagai lainnya.
Dana yang berasal dari Pemerintah pusat atau APBN dipergunakan menurut sesuai program Pemerintah, misalnya program memajukan Infrastruktur (atau dalam bahasa setempat lebih akrab dengan Sarpras atau Sarana dan Prasarana), sedangkan dana anggaran lainnya yang berasal dari daerah dipergunakan untuk memajukan serta demi kepentingan kebutuhan wilayah setempat.
Pekerjaan dalam pemerintahan dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu Swakelola dan tidak. Jenis Pekerjaan yang di Swakelola dalam Pemerintahan yaitu yang memiliki nilai dibawah 50juta serta metode pengerjaannya mudah, misalnya Pekerjaan Kegiatan Pengadaan Barang Buku Tarif Harga Standar SNI per tahun Anggaran. Kegiatan yang di-swakelola tidak melibatkan Kontraktor atau Pemborong dalam pengerjaan, hanya Pemerintah terkait saja atau Pemerintah terkait dengan Konsultan. Sedangkan jenis pekerjaan yang tidak diswakelola yang nilainya diatas 50juta melibatkan Kontraktor atau Pemborong.
Konsultan mencari Pemborong atau Kontraktor untuk mengerjakan Produk yang dibuat, sistemnya disebut Lelang atau Tender, dilelangkan dalam kantor pengadilan secara jujur, transparan dan terbuka.
Konsultant mengawasi sepenuhnya kegiatan pekerjaan yang dilakukan Kontraktor dan memiliki Hak sepenuhnya 100% dalam hal Pembentukan Produk. Kekuasaan Konsultan lebih tinggi dari Kantraktor Pemborong.
Tanggung jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikerjakannya selama Proses Pengerjaan dan Jangka Waktu Pemeliharaan produk masih ada, misalnya Bangunan gedung yang dikerjakan Kontraktor telah usai 100% dan memiliki Jangka Waktu Pemeliharaan Selama 90hari, yang berarti Kontraktor masih bertanggung jawab selama Jangka Waktu yang diberikan masih ada mengenai Produk yang dibuat, jika terdapat kerusakan selama Jangka Waktu Pemeliharaan masih berlaku maka Pihak Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Produk yang dibuat termasuk keuangan dibebankan berasal dari Pihak Kontraktor.
Kesalahan atau Kerusakan Produk tidak dibebankan Kontraktor jika jenis keruskan tersebut bersifat force mejuire atau sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya bencana alam, keuangan dibebankan Pemerintah melalui Addendum atau CCO tambah kurang pekerjaan.
Tanggung jawab Konsultan
Konsultan bertanggung jawab terhadap produk terikat hukum dan Pemerintah. Jika terdapatnya permasalahan atau isu Korupsi, maka Pihak Konsultanlah yang turuntangan, terlibat dan bertanggung jawab.
Terdapat dua jenis kegiatan Konsultan yaitu, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan.
Konsultan Perencanaan
Konsultan Perencana yaitu Konsultan yang merencanakan, menciptakan produk, menghitung serta membuat gambar draft rencana produk yang akan dibuat. Rata-rata tarif dalam hal Perencanaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total Anggaran dana yang dikucurkan. Keuangan 10% persen tersebut dipergunakan untuk membiayai, misalnya Direktur perusahaan, tim surfey, para personil Arsitek dan drafter untuk membuat gambar produk dan personil yang menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) cost estimate.
Konsultan Pengawasan
Konsultan Pengawas yaitu Konsultan yang memiliki kegiatan mengawasi kegiatan yang dikerjakan Pihak Kontraktor selama proses pengerjaan pembentukan produk dilapangan. Rata-rata tarif untuk Konsultan Pengawasan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran yang dikucurkan pemerintah. Keuangan 30% tersebut dipergunakan Pihak Konsultan Pengawas sebagai membiayai Team Personil Konsultan Pengawas dilapangan selama jangka waktu proses pengerjaan produk, seperti membayar Superfisor Engineer (SE -direktur perusahaan dilapangan-) chief inspector, inspector atau pengawas lapangan, termasuk pembuatan buku laporan tiap periode.
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak boleh dalam satu Perusahaan yang sama, dan Konsultan Pengawas harus bekerjasama berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
Directur Konsultan Pengawas boleh merangkap sebagai Supervisor Engineer, bekerja dikantor dan bekerja dilapangan.